KOTA BEKASI,ATLANTIS - Gubernur Jawa Barat,Dedi Mulyadi saat ini telah menggebrak kepada selurun Pemeirntah Kota/ Kabupaten untuk turun langsung menertibkan Pedagang Kali Lima (PKL) dan Bangungan Liar (Bangli) yang menyalahan aturan tanpa izin.
Hal tersbeut dalam rangka menjaga
keindahan dan ketertiban umum, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015
tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota
Bekasi baru bergerak dan berkolaborasi dengan aparatur Kecamatan Bekasi Selatan
dan TNI-Polri gelar apel penertiban PKL di Kampung 200 Margajaya Bekasi
Selatan, Jumat (09/05).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Bekasi,Karto juga melibatkan 158
Personil satpol pp dan di bantu unsur TNI/POLRI, Satlinmas, Dishub,Dinas BMSDA
dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
“Pemerintah Kota Bekasi menargetkan
penertiban PKL Sebanyak 95 PKL dan Bangunan Liar di area sepanjang Jalan
Kemakmuran Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan,” ujar Karto kepada
media
Sebelum dilakukan penertiban,
pihak Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata ruang telah memberikan
himbauan dan memberikan waktu kepada para PKL setempat untuk dapat melakukan
sterilisasi area di zona area terbuka hijau tersebut. Menyikapi sampai batas
waktu yang telah ditentukan belum adanya sterilisasi area,
“Oleh karena itu, Pemerintah Kota
Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja ambil tindakan tegas, untuk melakukan
tindakan penertiban kepada para PKL dan Bangli yang telah menyalahgunai ruang
area terbuka hijau,” jelasnya,
Penertiban tersebut berjalan lancar dan kondusif, pihak satpol PP memberikan kebebasan bagi para PKL untuk dapat mengamankan gerobak dagangannya sendiri tanpa adanya tindakan penyitaan barang milik PKL. “Kami menerapkan tindakan humanisasi, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dan tidak ada aset PKL yang di sita dalam penertiban ini," ungkap Karto (*).
EmoticonEmoticon