BEKASI,ATLANTIS -Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap kasus produksi dan penjualan skincare palsu yang beredar di Kabupaten Bekasi dengan merk GlowGlowing dan Elstm Skin Care.
Kombes Pol Mustofa mengatakan,dalam
Penangkapannya unit krimsus Polres Metro Bekasi berhasil menyita berbagai
barang bukti di antaranya : Facial Wash
1020 Pcs, Toner 1022 Pcs,Serum 1015 Pcs, Cream Siang 1035 Pcs, Cream Malam 1035
Pcs, Gel Whitening 1030 Pcs, Bahan Baku Sabun 20 Dirijen, Bahan Baku Bass Cream
Putih 2 Dus, 6 Unit Hp Berbagai Merk.
“kasus ini bermula dari laporan pemilik merk ‘GlowGlowing’
Poppy yang menerima komplain melalui DM dari pelanggan tentang produk
skincare yang menyebabkan wajah panas dan beruntusan,” ungkap Kombes Pol
Mustofa,
Lebih lanjut kata Kombes Pol Mustofa, kemudian setelah melaporkan
kasus tersebut kepada pihak kepolisian,unit krimsus Polres Metro Bekasi
kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.” terang
kapolres.
"Tersangka memproduksi skincare palsu dengan cara membeli bahan baku dan kemasan botol melalui toko online tanpa izin dari Pemilik Merk. Mereka kemudian menjual produk tersebut melalui online shop Shopee dan Lazada dengan harga yang lebih murah dari produk asli.” Jelasnya,
Selama menjalankan usaha tersebut, tersangka dapat melakukan penjualan produk lebih dari 100 Paket/hari dengan omset yang didapat mencapai Satu Milyar dua ratus juta rupiah atau lima puluh juta rupiah/bulan. Tersangka dijerat dengan pasal 435, 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Kombes Pol Mustofa menghimbau kepada masyarakat diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti dalam membeli produk skincare. “Pastikan Anda membeli produk dari sumber yang
terpercaya dan memiliki izin yang jelas,” tutupnya (red).
EmoticonEmoticon